Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)(softskill)
Council
of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal
23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah
menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European
Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif
setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling
tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of
Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang
maupun kerjasama internasional.
Hal
ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin
meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang
berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat
juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama,
bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar
Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan
untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan
teknologi informasi.
Kedua,
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem,
jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain
yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan
penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu
mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga,
saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu
kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia
sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia
dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan
sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan
menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi
ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang
terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan
untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi
kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap
dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar